DPR Minta Tragedi Juanda Diinvestigasi
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Moh. Nizar Zahro mengatakan kecelakaan dua kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat harus diinvestigasi untuk mengetahui penyebabnya.
"Audit investigasi peristiwa benturan dua kereta di jalan layang peron 2 Stasiun Juanda," kata Nizar di gedung DPR Jakarta, Rabu (23/9).
Musibah yang menimpa transportasi massal ini menurutnya sudah kesekian kalinya terjadi. Sampai-sampai ia ingat kembali Tragedi Bintaro 19 Oktober 1987, yang terjadi akibat human error hingga menewaskan ratusan penumpang.
Setelah kejadian itu, rentetan kecelakaan KRL masih terjadi seperti tabrakan KRL dengan truk pengangkut BBM masih di kawasan Bintaro. "Kini benturan KRL terjadi lagi di Stasiun Juanda Jakarta, 42 penumpang luka dan masinisnya terjepit," ujar politikus Gerindra itu.
Dikatakan Nizar, sesuai UU No. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, khususnya Pasal 68 dan Pasal 69 mewajibkan pemerintah untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian meliputi uji pertama dan berkala yang dilakukan penyelenggara prasarana perkeretaapian.
"Ini harus dilakukan sehingga yang lulus wajib diberikan sertifikat uji berkala dan umumkan kepada publik terhadap standar keselamatannya," tegas Nizar.