DPR Ngebet Tuntaskan RUU ASN, tetapi Belum Ada Surat Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ( RUU ASN) hasil inisiatif para wakil rakyat sudah di tangan pemerintah.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR itu menuturkan, para legislator tengah menunggu komitmen pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM).
"RUU ASN sudah di tangan pemerintah. Kalau ada pasal-pasal yang tidak setujui, silakan berikan masukan dalam daftar inventarisasi masalah," kata Arwani kepada jpnn.com belum lama ini.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengingatkan pemerintah tak serta-merta menolak menyerahkan DIM RUU ASN hanya karena tidak sepakat dengan pasal-pasal di dalamnya. Menurut Arwani, ada hal urgen yang membuat Komisi II DPR mengusulkan revisi atas UU ASN.
Menurut Arwani, revisi UU ASN tak hanya menyangkut soal pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Namun, ada beberapa hal lainnya yang harus diatur, contohnya tentang keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara," tuturnya.
Arwani pun meminta pemerintah segera memasukkan DIM RUU ASN bila masih membutuhkan KASN. Gus Aang -panggilan akrabnya- mengingatkan pemerintah segera menerbitkan surat presiden (surpres).
"Kami tinggal menunggu surat presiden. Begitu surpres turun, kami berharap pemerintah sudah menyiapkan DIM juga agar pembahasan tingkat pertama bisa segera dilakukan," tandasnya.
Sebelumnya DPR sudah dua kali mengajukan revisi UU ASN kepada Presiden Joko Widodo. Pengajuan pertama pada 2017, tetapi tidak berlanjut karena pemerintah menolak menyerahkan DIM meski sudah ada surpres.