DPR Ngotot Loloskan RUU Daerah Kepulauan
Kamis, 25 Oktober 2012 – 02:02 WIB
Bagaimana dengan sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang keberatan dengan RUU tersebut karena dianggap tak sejalan dengan UU Pemda" Alex menegaskan, justru RUU PPDK itu akan menjadi UU yang sifatnya khusus.
"Ini merupakan UU lex specialis. Jadi UU yang bersifat umum harus mengabdi pada UU yang bersifat khusus. Kalau pemerintah keberatan untuk membahasanya, berarti bertentangan dengan UUD," kata Alex.
Sementara Wakil Ketua Pansus RUU PPDK lainnya, Fary Djemi Francis, menjamin RUU itu nantinya tidak akan membuat daerah-daerah kepulauan laksana negara di dalam negara. Djemi menyampaikan hal itu untuk menepis anggapan pemerintah bahwa RUU PPDK bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang diadopsi menjadi UU Nomor 17 Tahun 1985. Sebelumnya pemerintah menegaskan bahwa UNCLOS hanya mengenal konsepsi negara kepulauan, dan bukan daerah kepulauan.