DPR Ngotot Loloskan RUU Daerah Kepulauan
Kamis, 25 Oktober 2012 – 02:02 WIB
Seperti diketahui, DPR telah membuat RUU PPDK sebagai usulan inisiatif. Namn pemerintah melalui Mendagri menganggap RUU tersebut bukan sesuatu yang urgen.
Mendagri justru berpandangan, sebaiknya aturan tetntang daerah kepulauan dimasukkan dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. Alasan lainnya, karena persoalan laut juga bersinggungan dengan hukum internasional yang bukan menjadi kewenangan Pemda. (ara/jpnn)