DPR Optimis Polemik Bendera Aceh Bisa Selesai
Jumat, 12 April 2013 – 15:08 WIB
Karena itu sambung Arif, yang terpenting sekarang adalah memberikan kesepahaman dan kesadaran bagi DPR Aceh dan rakyat Aceh. "Soal lambang, simbol, sepanjang tidak menggunakan simbol separatisme pada masa lalu. Itu kita harap dapat diterima," kata dia.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menerangkan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengevaluasi qanun. Sehingga tidak bertentangan dengan konstruksi undang-undang. Pemerintah diberikan kewenangan untuk membatalkan.
Dia pun menyarankan agar pemerintah Aceh menggunakan lambang lain. Namun demikian ia mengaku tidak mau mengusik masyarakat Aceh yang menolak perubahan lambang bendera.