"Iya (gunakan lambang lain). Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan masyarakat Aceh bisa terima, sejak berkomitmen pembentukan Undang-undang tentang Pemerintahan Aceh, itu sudah selesai. Kalau sudah selesai itu normal bagi bangsa Indonesia," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo mengatakan, masalah Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh masih dalam proses