DPR: Paradigma Subsidi BBM Sudah Melenceng
Minggu, 09 Juni 2013 – 18:20 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR, M Romahurmuziy mengakui bahwa paradigma subsidi yang seharusnya dinikmati oleh mereka yang miskin dan tidak mampu secara ekonomi, kini sudah melenceng. Pasalnya, subsidi BBM yang berlangsung selama ini tidak sesuai ketentuan UU 30/2007 Tentang Energi Pasal 7 Ayat (2) yang menegaskan bahwa subsidi disediakan untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Kenyataannya, kata Romi --begitu ia akrab disapa, subsidi BBM di Indonesia dinikmati lebih 70 persen kelas menengah pemilik mobil pribadi. "Pengurangan subsidi BBM yang disertai kompensasi kepada masyarakat golongan ekonomi terlemah dimaksudkan untuk membenahi subsidi yang salah sasaran itu," jelas M Romahurmuziy kepada wartawan di Jakarta, Minggu (9/6).
Dijelaskan, saat ini seperlima APBN Indonesia tersedot untuk subsidi energi yang bersifat konsumtif. Akibatnya, ruang gerak belanja negara untuk sektor produktif kemudian menjadi terbatas.
Ujung-ujungnya, daya saing yang tercipta di pasar internasional menjadi semua lantaran didominasi berbagai produk mentah yang mengandalkan buruh murah dan harga energi yang murah. "Padahal murahnya harga energi karena disubsidi," tandasnya.
JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR, M Romahurmuziy mengakui bahwa paradigma subsidi yang seharusnya dinikmati oleh mereka yang miskin dan tidak mampu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Danareksa Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat
Minggu, 22 Desember 2024 – 03:22 WIB - Bisnis
3 Tahun, IDSurvey Bersiap Menuju Top 20 Global
Minggu, 22 Desember 2024 – 03:06 WIB - Bisnis
Masyarakat Rugi Bila Membeli Motor Listrik Tanpa STNK
Sabtu, 21 Desember 2024 – 22:47 WIB - Bisnis
Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
Sabtu, 21 Desember 2024 – 22:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Indonesia Gagal di ASEAN Cup 2024, Pengamat: STY Mencoreng Catatan Timnas
Minggu, 22 Desember 2024 – 04:37 WIB - Kriminal
Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
Minggu, 22 Desember 2024 – 04:59 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
Minggu, 22 Desember 2024 – 06:00 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu (22/12), Lengkap!
Minggu, 22 Desember 2024 – 06:29 WIB - Kriminal
Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragi
Minggu, 22 Desember 2024 – 04:00 WIB