DPR: Penarikan Revisi UU KPK Harus Lewat Paripurna
Selasa, 09 Oktober 2012 – 15:40 WIB
Namun demikian Aziz pun menyarankan jika memang DPR dan pemerintah mau menarik RUU KPK agar tidak jadi direvisi, maka pemerintah membuat kesepakatan dengan DPR dengan bersama-sama mencabut RUU KPK dari Prolegnas.
"Ini bisa saja ditarik dengan cara pemerintah mengirimkan surat ke pimpinan DPR. Nanti pimpinan DPR melalui Bamus DPR akan merapatkan di Baleg. Silahkan pemerintah dan Baleg sepakat mencabut ini dari Prolegnas," ungkap Aziz. (boy/jpnn)