DPR Pengin UU Terorisme Bisa Dipakai Menjerat Korporasi
jpnn.com - jpnn.com - Wacana memperluas jangkauan cakupan tindak pidana terorisme muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang No.15/2003. Ada usulan UU Terorisme nantinya tidak hanya bisa dipakai untuk menjerat individu saja, tapi juga korporasi yang berperan mendukung aksi teror.
”Seperti yayasan menerima dana dari luar negeri yang ternyata disalurkan untuk terorisme, nanti pengurusnya bisa dipidana padahal dia bukan kelompok teroris. Korporasi itu sendiri bisa dibubarkan,” ungkap anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme Arsul Sani di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1).
Selain itu, diusulkan juga memasukkan keanggotaan di organisasi terlarang sebagai perbuatan pidana. Sehingga, siapapun yang bergabung dengan organisasi tersebut bisa langsung dijerat meski tidak melakukan aksi terorisme.
”Contohnya ada WNI yang bergabung pada satu organisasi yang sudah didefinisikan sebagai kelompok teroris, seperti ISIS maka bisa dijerat dengan undang-undang ini,” ujarnya.
Selain dua hal tersebut, terang Arsul, RUU Terorisme juga akan mengalami pendalaman lebih maksimal lagi dibanding sebelumnya.
”Perluasan lain adalah, rencana permufakatan jahat lebih dipertajam lagi. Yang sekarang sudah ada tetapi sekarang lebih didetilkan lagi,” sambung Arsul.
Menurut politikus PPP ini pemberatan sanksi pidana terhadap pelaku terorisme juga menjadi pembahasan.
”Pemberatannya dalam bentuk misalnya dicabut hak memiliki paspor,” kata Arsul lagi.