DPR: Persoalan Hukum Komisioner KPU Tak Mengganggu Tahapan Pemilu
Karena menurut dia, pengambilan keputusan di KPU bersifat kolektif kolegial, sehingga lembaga penyelenggara pemilu dapat mengambil keputusan meski sejumlah komisioner terjerat persoalan hukum.
“Kalau aparat penegak hukum memiliki bukti cukup, meningkatkan status sejumlah komisioner, pengambilan keputusan tetap dapat dilakukan. Tahapan pemilu tidak akan terganggu, karena kinerja komisioner KPU bersifat kolektif kolegial," jelas Sudiro.
Bahkan, sambung dia, penahanan tehadap sejumlah komisioner KPU pun tidak akan menghentikan jalannya Pemilu 2019. Ada mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap komisioner KPU. "Kita tidak perlu menyikapi persoalan ini secara berlebihan. Semua sudah ada mekanismenya," tandasnya.
Dia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum karena itu semua orang kedudukannya sama di dwpan hukum sehingga semua orang harus patuh hukum.
Sebelumnya, polisi memeriksa Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Rabu (30/1). Keduanya diperiksa selama 7 jam, dan diberondong sebanyak 20 pertanyaan terkait alasan bagaimana KPU mengambil keputusan tidak memasukkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Oesman Sapta dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.
Sejumlah komisioner KPU disangkakan Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP lantaran tidak melaksanakan perintah undang-undang, serta tidak menjalankan putusan PTUN dan Bawaslu. Namun, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia justru menyebut upaya penegakan hukum itu sebagai kriminalisasi terhadap penyelenggara Pemilu.(jpnn)