DPR Pertanyakan Dasar Eksekusi Terpidana Bebas Murni
Kamis, 29 Maret 2012 – 12:09 WIB
Atau divonis bebas murni. Namun kejaksaan bersikeras mengeksekusi Parlin dengan mengajukan permohonan fatwa ke MA, menyusul turunnya putusan kasasi yang menyatakan dia bersalah dan dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Parlin kemudian mengajukan PK dan kembali diputuskan bersalah. Yang jadi masalah putusan PK ini tak memerintahkan eksekusi terhadap Parlin. Karena inilah, kejaksaan kemudian mengajukan fatwa. (pra/jpnn)