DPR Pertanyakan Kewenangan DPD Usulkan RUU BUMDes, Senator Filep Ingatkan Putusan MK
jpnn.com, JAKARTA - Masuknya RUU BUMDes dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ternyata cukup mengejutkan beberapa pihak, terutama dari kalangan anggota DPR RI.
RUU BUMDes merupakan RUU yang murni diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dan masuk daftar Prolegnas tanpa ‘koreksi’ DPR. Pertanyaan mengenai kewenangan DPD RI pun mencuat kembali.
Salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhammad Arwani Thomafi. Arwani menyebut bahwa usulan tersebut hanya sekadar pendapat dari DPD RI, namun segala keputusan tetap berada di tangan anggota DPR.
“Jadi, tidak melalui Baleg lagi. Oleh Presiden lalu terbit Surpres ke Pimpinan DPR kemudian Rapat Badan Musyawarah (Bamus) menugaskan Komisi V. Jadi, ini baru ada RUU dari DPD di periode kali ini dan selama kerja-kerja legislasi,” kata Arwani dilansir salah satu portal online pad Jumat (20/8/2020).
Tak hanya Arwani, Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentios Syamsul juga memberikan tanggapan. Menurut Inosentius, berdasarkan pasal 20 ayat 2 UUD 1945 bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR bersama Presiden. Bukan dengan DPD. Karena itu, menurutnya, seluruh jalannya persidangan harus dikendalikan oleh DPR.
Kisruh soal kewenangan tersebut, anggota DPD RI Filep Wamafma pun turut geram. Menurutnya, DPR RI tak seharusnya sibuk mempertanyakan ranah kewenangan usulan RUU tersebut.
“Sejatinya, kewenangan legislasi DPD RI tidak boleh diragukan. Baca lagi Pasal 22D ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 serta Putusan MK yang mengafirmasi kembali posisi DPD,” tegas alumnus magister Hukum Unhas ini.
Menurut Filep, konstruksi Pasal 22D yang terdapat pada Konstitusi tersebut menggarisbawahi sejauh mana peran DPD dalam mengajukan usulan RUU, membahas, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU.