DPR Pertanyakan Perlindungan Data Pribadi Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Junico BP Siahaan mempertanyakan upaya pemerintah dan operator-operator telekomunikasi seperti Telkomsel, Indosat dan XL Axiata, dalam menjaga keamanan data pribadi masyarakat
Nico mengungkit hal ini terkait isu bocornya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Hal tersebut diungkapkan Nico usai saat Rapat Kerja Komisi I dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Dirut PT. Telkomsel, Dirut Indosat dan Dirut XL Axiata di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/3).
“Seperti yang tadi sudah disampaikan Pak Menteri mengenai data yang sebenarnya tidak ada kebocoran, hal ini harus dicari tahu sumber permasalahannya. Jika memang tidak terjadi kebocoran, lalu kenapa bisa terjadi seperti ini? Kita harus bersama-sama untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ucap Nico.
Politikus PDI Perjuangan itu menyampaikan, saat ini ada payung hukum terkait data pribadi masyarakat jika terjadi permasalahan, misalnya dengan kebocoran data, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dia mempertanyakan apa tanggung jawab dari pihak operator dalam menyelesaikan permasalahan ini.
“Apa yang sudah dilakukan operator sejauh ini? Dilihat bahwa hal ini ada payung hukumnya yang jelas dan ada tindakan pidana jika disalahgunakan. Apa sudah ada pelaporan mengenai hal ini? Kalau memang sistem di operator sudah bagus, apakah permasalahan ini bersumber dari distributor penjual kartu seluler? Ini harus dicari tahu,” ucapnya.
Selain itu, Nico juga menambahkan bahwa Kominfo seharusnya bisa meningkatkan sosialisasi secara intensif terkait dengan registrasi kartu prabayar, sehingga masyarakat akan mendapatkan informasi yang valid dan benar.