DPR: Pilkada Susulan di Lima Daerah Boleh 2016 tanpa Perppu
jpnn.com - JAKARTA – DPR berharap KPU dan Bawaslu terus mendorong Mahkamah Agung (MA) agar meminta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan (PPTUN) segera mengeluarkan putusan kasus gugatan pasangan cabup-cawabup Simalungun JR Saragih-Amran Sinaga dan pasangan Survenof Sirait-Parlin Sinaga untuk pilkada Kota Pematangsiantar. Begitu pun kasus Kota Manado. MA juga harus cepat memutus kasasi perkara pilkada Kalteng dan Fakfak.
Hal ini penting, menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, agar pilkada di lima daerah itu tetap bisa digelar Desember 2015.
“Usahakan dulu harus Desember. Makanya, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pilkada, harus terus mendorong proses hukum cepat selesai,” ujar Rambe kepada JPNN di Jakarta, kemarin (17/12).
Namun diakui, kalau toh nanti keluar putusan PTTUN untuk tiga daerah itu tapi pihak yang kalah masih mengajukan upaya kasasi, proses hukum belum selesai. Artinya, sulit pilkada Siantar, Simalungun, dan Manado digelar Desember.
“Memang, kalau nanti masih ada kasasi lagi, ya susah,” kata politikus senior Partai Golkar itu.
Lantas, apa bisa pilkada lima daerah itu dilaksanakan pada 2016, karena sesuai UU pilkada, di tahun tersebut tidak ada pilkada?
Rambe dengan enteng mengatakan, tidak ada masalah jika pilkada harus digelar di 2016. “Yang penting ada kesepakatan KPU dengan Bawaslu,” cetus pria asal Sumut itu.
Jadi, tidak perlu dibuatkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang jika digelar 2016? Rambe menjawab tidak perlu.