Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Protes Usul Pemekaran Dipangkas

Draf RUU Pemda, Mendagri Kendalikan Daerah Otonom

Rabu, 30 Mei 2012 – 08:33 WIB
DPR Protes Usul Pemekaran Dipangkas - JPNN.COM
Anggota komisi II dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin berpandangan sama. Dia tidak setuju pemekaran daerah hanya menjadi kewenangan pemerintah. "Rasanya tidak mungkin begitu," ujarnya. Menurut dia, membuat legislasi merupakan wewenang DPR yang diatur dalam konstitusi.

Apalagi, tegas dia, dalam konteks pemekaran, DPR sering menerima aspirasi dari masyarakat. "Jadi, saya kira pasal tentang ini merupakan pemangkasan hak atau wilayah kerja DPR oleh pemerintah. Pasti, kami akan mendebat keras usul ini," tegas Nurul.

Sejak 1999 sampai sekarang, telah terbentuk tujuh provinsi baru dengan 198 kabupaten/kota baru. Dengan demikian, saat ini di Indonesia ada 33 provinsi dengan 491 kabupaten/kota.

Pertengahan April lalu, DPR kembali mengesahkan 19 draf RUU pemekaran dalam sidang paripurna dan telah menyerahkannya kepada pemerintah. Kalau presiden mau mengeluarkan surpres, pembahasan bisa dimulai.

JAKARTA - Pemerintah ingin memangkas kewenangan DPR dalam pengusulan daerah otonom baru. Usul itu tertuang dalam draf revisi RUU Pemerintah Daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA