DPR Rampungkan DIM RUU Keistimewaan Jogjakarta
Sabtu, 14 Mei 2011 – 08:30 WIB
Dia optimistis pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta ini tidak memerlukan banyak waktu. Ganjar beralasan RUU tersebut sudah dibahas pada DPR periode lalu. Namun terjadi deadlock, karena tidak tercapai kesepakatan dengan pemerintah menyangkut mekanisme penentuan gubernur Jogjakarta. Saat itu, DPR ingin pemilihan. Sebaliknya pemerintah mendorong pemilihan.
Dalam periode DPR sekarang, tegas Ganjar, persoalan yang muncul masih sama. Isu krusial yang mencuat juga terkait dengan mekanisme penentuan gubernur. "Yang belum selesai tinggal satu itu saja. Kalau mau, satu atau dua minggu, ini selesai. Semua sudah jelas posisinya. Presidennya juga nggak ganti. Jadi, pembahasannya tidak perlu dari nol, kecuali tiba -tiba presiden berubah sikap," kata politisi PDIP, itu.
Ganjar mengatakan bila RUU Keistimewaan Jogjakarta bisa segara dirampungkan, pemerintah mungkin tidak perlu mengeluarkan SK untuk kembali memperpanjang masa jabatan Sultan. Menurut Ganjar, pemerintah berencana ingin memperpanjang masa jabatan Sultan selama dua tahun sampai 9 Oktober 2013.