DPR Rampungkan DIM RUU Keistimewaan Jogjakarta
Sabtu, 14 Mei 2011 – 08:30 WIB
Terkait dengan kemungkinan mengangkat Sekda sebagai pelaksana tugas jika sampai Oktober RUU belum kelar, Gamawan menyatakan, hal itu bisa dilakukan. "Kalau pelaksana tugas bisa saja. Bahkan Sultan bisa ditunjuk lagi kan," ucapnya.
Pada bagian lain, DPR memastikan segera membahas RUU Keistimewaan Jogjakarta dalam masa sidang DPR kali ini. Sejauh ini, semua fraksi sudah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) sebagai tanggapan resmi terhadap pasal -pasal yang diusulkan pemerintah. "Sudah semua fraksi menyampaikan DIM ke sekretariat komisi. Tinggal PAN yang belum," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo.
Draf RUU Keistimewaan Jogjakarta yang disusun pemerintah baru diserahkan ke DPR pada 16 Desember 2010. Ini tergolong mepet mengingat jatah perpanjangan masa jabatan Sultan selama tiga tahun selaku Gubernur Jogjakarta berakhir pada 9 Oktober 2011. Setelah menerima draf RUU, fraksi -fraksi di DPR membutuhkan waktu untuk menyusun DIM.