DPR: Revisi UU MK Konstitusional
Jumat, 16 September 2011 – 16:04 WIB
Hal ini diungkapkan Dimyati terkait pengujian Pasal 4 ayat 4f, ayat 4g dan ayat 4h UU MK yang mengatur tentang pemilihan ketua dan wakil ketua MK dalam satu putaran.
Tentang Pasal 15 UU MK, Dimyati mengungkapkan batasan usia 47 sebagai hakim konstitusi merupakan pilihan DPR dengan dasar pada usia tersebut seseorang telah memiliki kematangan sebagai negarawan.
"Pengaturan batasan usia minimal untuk menduduki jabatan publik tertentu dalam UU, DPR mengutip pertimbangan MK dalam beberapa perkara yang menyatakan penentuan batasan usia minimal merupakan pilihan kebijakan pembuat UU untuk menentukannya," jelasnya.