DPR RI dan Pemerintah Mulai Membahas Revisi RUU KSDAHE
Mewakili Komisi IV DPR RI, Budisatrio Djiwandono mengungkap RUU KSDAHE harus menciptakan keselarasan antar stakeholder dengan membagi kewenangan dan pembagian kerja yang jelas. Sehingga, dalam implementasi konservasi hayati, penyelarasan antar stakeholder ini bisa mengurangi terjadinya ego sektoral.
“Kita ingin undang-undang ini melindungi segenap kekayaan alam dan memulihkan areal-areal konservasi, areal-areal yang kaya akan biodiversitas supaya bisa menjadi fungsi awal konservasi untuk menjadi fungsi penyangga kehidupan. Kita ingin nanti undang-undang ini bisa menyelaraskan semua permasalahan yang ada, termasuk pembagian kewenangan dan pembagian kerja tugas. Jadi, minim ego sektoral,” ujar Budisatrio Djiwandono.
Selain penjelasan Komisi IV DPR RI serta pandangan Pemerintah dan DPD RI, pada Raker gabungan ini pun dilakukan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang KSDAHE.
Bertindak sebagai Ketua Rapat yaitu Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, dan dihadiri oleh 40 anggota Komisi IV DPR RI.
Turut hadir dari Pemerintah yaitu Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM.(fri/jpnn)