DPR RI dan Pemerintah Mulai Membahas Revisi RUU KSDAHE
Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga telah dipertegas terkait dengan kewenangan Pusat (KLHK) berdasarkan Pasal 14, Pasal 16, dan Lampiran BB angka (3) tentang Urusan Bidang Kehutanan, bahwa penyelenggaraan pengelolaan KSA dan KPA, penyelenggaraan pemanfaatan secara lestari kondisi lingkungan KPA, serta pemanfaatan jenis TSL secara tegas merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (KLHK).
Terhadap peran dan kewenangan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, Menteri Siti menjelaskan telah secara tegas diatur kewenangannya di bidang konservasi, yaitu kewenangan pengelolaan Taman Hutan Raya oleh Pemerintah Daerah.
Selain itu, Pemerintah Provinsi juga telah diberikan kewenangan terhadap pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran Appendix CITES.
Pemerintah Hargani Inisiasi DPR RI
Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti mengatakan Pemerintah sangat menghargai inisiasi DPR RI khususnya Komisi IV yang secara terus menerus mendorong perbaikan konservasi sumber daya alam di Indonesia selama ini.
“Rancangan Undang-Undang ini merupakan perubahan terhadap undang-undang sebelumnya, sehingga perlu segera hadir dan menjadi instrumen hukum nasional guna menjawab berbagai perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam urusan konservasi dan sumber daya alam,” ujarnya.
Komisi IV DPR RI menerima pandangan Pemerintah dan DPD RI atas RUU tentang KSDAHE. Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI menyetujui rancangan jadwal acara dan mekanisme atau Tata Cara Pembahasan Tingkat I Pembahasan RUU tentang KSDAHE.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI G Budisatrio Djiwandono saat menyampaikan tanggapan RUU KSDAHE menegaskan keanekaragaman hayati Indonesia harus dilindungi, terutama yang masuk dalam kategori terancam punah.