Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR RI Minta FTZ Tetap Diberlakukan di Batam

Jumat, 26 Oktober 2018 – 03:45 WIB
DPR RI Minta FTZ Tetap Diberlakukan di Batam - JPNN.COM
Kawasan industri di Batam. Foto: dalil harahap / batampos.co.id / JPG

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam kamar dagang dan Industri asal Batam melakukan audiensi bersama menteri hukum dan HAM Yasona Laoly terkait FTZ di Jakarta, Selasa (23/10).

Yasona tegas mengatakan bahwa penerapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam belum bisa dilakukan. Mengingat hingga saat ini belum ada aturan baku terkait pemberlakukan KEK di Batam.

"Sebenarnya hal ini sudah saya sampaikan kepada pak Darmin. Termasuk terkait usulan kalian semua. Dan ini akan saya sampaikan juga nanti di kabinet," katanya.

Menurut Yasona, isu pemberlakuan KEK ini sudah sejak dua tahun lalu, tetapi tidak bisa diterapkan dengan berbagai pertimbangan. "KEK ini tidak bisa jalan sekarang. Dan memang sudah sejak beberapa tahun lalu ini diminta," katanya.

Anggota dewan kawasan tersebut mengatakan, bahwa Batam awalnya dirancang menjadi daerah maju yang bisa bersaing dengan Singapura. Tetapi hingga kini tidak bisa. Alasannya, saat ini masih banyak masalah-masalah yang belum terselesaikan di Batam. Termasuk masalah lahan yang masih belum tuntas.

"Ini sudah permasalahan-permasalahan sejak dulu. Memang sudah salah dari awal. Misalkan masalah tanah masih sangat crowded masalahnya," katanya.

Dia menegaskan, bahwa masih diperlukan pertemuan dengan dewan kawasan untuk membahas KEK. Dan sejauh ini belum ada kepastian apakah pemberlakuan KEK.

"Kita belum rapat. Dan ini akan dirapatkan kembali. Intinya masukan dari semua stake holder akan kita tampung. Dan kalau bisa memang kajian akademis penting," katanya.

Sejumlah pengusaha dari kamar dagang dan Industri asal Batam melakukan audiensi bersama menteri hukum dan HAM Yasona Laoly terkait FTZ di Jakarta, Selasa lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News