DPR Sahkan RUU Cagar Budaya
Selasa, 26 Oktober 2010 – 12:25 WIB
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Priyo Budi Santoso akhirnya mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Cagar Budaya menjadi Undang-Undang (UU) tentang Cagar Budaya. Persetujuan itu dilakukan secara aklamasi dalam Sidang Paripurna DPR, yang berlangsung di gedung Nusantara II, DPR Senayan Jakarta, Selasa (26/10). Dari pihak pemerintah, dihadiri oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik. Sebelumnya, RUU tentang Cagar Budaya ini merupakan usul inisiatif DPR melalui Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 25 Mei 2010. Dalam Rapat Paripurna tersebut, RUU ini diterima secara aklamasi menjadi usul inisiatif DPR. Wakil Ketua Komisi X yang juga mantan Ketua Panja RUU tentang Cagar Budaya, Heri Akhmadi dalam paripurna menjelaskan bahwa RUU ini merupakan revisi atas UU 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya. "Dari segi nama, undang-undang ini telah mengalami perubahan secara signifkan," ujar Heri Akhmadi.
Perubahan nama bukan sekadar tampilan permukaan saja, melainkan terjadi perubahan paradigma yang mendasar dan substansi dari UU 5/1992. "Perubahan mendasar dan substansi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Cagar Budaya ini antara lain paradigma pelestarian dinamis, pengelolaan yang berbasis masyarakat, orientasi kawasan, arkeologi di air, persatuan dan kesatuan bangsa, dan kesejahteraan rakyat," ungkapnya.
Lebih lanjut dia katakan, judul RUU tentang Cagar Budaya sendiri, bermakna bahwa yang akan diatur dalam undang-undang ini tidak terbatas hanya benda. Tetapi meliputi benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan, berdasarkan kriteria, kepemilikan, penguasaan, penemuan, pencarian, pendaftaran, penetapan, pemeringkatan dan penghapusan.
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Priyo Budi Santoso akhirnya mengesahkan rancangan undang-undang (RUU)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
-
Gelar Rakernas V, PDI Perjuangan Tak Mengundang Presiden Jokowi
-
Cherrybelle Ganti Nama Panggung Baru
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
Sabtu, 18 Mei 2024 – 07:07 WIB - Humaniora
Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
Sabtu, 18 Mei 2024 – 06:59 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
Sabtu, 18 Mei 2024 – 06:35 WIB - Nasional
Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
Sabtu, 18 Mei 2024 – 06:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
Sabtu, 18 Mei 2024 – 06:59 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
Sabtu, 18 Mei 2024 – 07:07 WIB - Dahlan Iskan
Untung Siksa
Sabtu, 18 Mei 2024 – 07:56 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Sabtu (18/5), Ada Potensi Hujan Lebat di 5 Daerah
Sabtu, 18 Mei 2024 – 06:49 WIB - Kriminal
Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
Sabtu, 18 Mei 2024 – 08:43 WIB