DPR Sahkan RUU Cagar Budaya
Selasa, 26 Oktober 2010 – 12:25 WIB
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Priyo Budi Santoso akhirnya mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Cagar Budaya menjadi Undang-Undang (UU) tentang Cagar Budaya. Persetujuan itu dilakukan secara aklamasi dalam Sidang Paripurna DPR, yang berlangsung di gedung Nusantara II, DPR Senayan Jakarta, Selasa (26/10). Dari pihak pemerintah, dihadiri oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik. Sebelumnya, RUU tentang Cagar Budaya ini merupakan usul inisiatif DPR melalui Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 25 Mei 2010. Dalam Rapat Paripurna tersebut, RUU ini diterima secara aklamasi menjadi usul inisiatif DPR. Wakil Ketua Komisi X yang juga mantan Ketua Panja RUU tentang Cagar Budaya, Heri Akhmadi dalam paripurna menjelaskan bahwa RUU ini merupakan revisi atas UU 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya. "Dari segi nama, undang-undang ini telah mengalami perubahan secara signifkan," ujar Heri Akhmadi.
Perubahan nama bukan sekadar tampilan permukaan saja, melainkan terjadi perubahan paradigma yang mendasar dan substansi dari UU 5/1992. "Perubahan mendasar dan substansi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Cagar Budaya ini antara lain paradigma pelestarian dinamis, pengelolaan yang berbasis masyarakat, orientasi kawasan, arkeologi di air, persatuan dan kesatuan bangsa, dan kesejahteraan rakyat," ungkapnya.
Lebih lanjut dia katakan, judul RUU tentang Cagar Budaya sendiri, bermakna bahwa yang akan diatur dalam undang-undang ini tidak terbatas hanya benda. Tetapi meliputi benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan, berdasarkan kriteria, kepemilikan, penguasaan, penemuan, pencarian, pendaftaran, penetapan, pemeringkatan dan penghapusan.
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Priyo Budi Santoso akhirnya mengesahkan rancangan undang-undang (RUU)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
Jumat, 29 November 2024 – 18:58 WIB - Humaniora
Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
Jumat, 29 November 2024 – 18:56 WIB - Humaniora
Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
Jumat, 29 November 2024 – 17:36 WIB - Hukum
Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
Jumat, 29 November 2024 – 17:08 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
Jumat, 29 November 2024 – 15:57 WIB - Riau
Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
Jumat, 29 November 2024 – 18:57 WIB - Pilkada
Hasil Pilgub Jateng: Ahmad Luthfi 32, Andika Cuma 3, Kandang Banteng Porak-poranda
Jumat, 29 November 2024 – 14:08 WIB - Jatim Terkini
Hujan dan Angin Kencang di Surabaya Akibatkan Pohon Tumbang & Atap Berterbangan
Jumat, 29 November 2024 – 17:01 WIB - Humaniora
26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
Jumat, 29 November 2024 – 17:05 WIB