DPR Sayangkan Kerusuhan Di Tol Jatibening
Jumat, 27 Juli 2012 – 16:11 WIB
Menurutnya, PP nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Bab V Pasal 41 Ayat 1 e menyatakan bahwa jalan tol tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan atau barang dan atau hewan.
“Seharusnya pengemudi angkutan umum tidak melayani naik dan turun penumpang di jalan tol.
Selain melanggar peraturan, kegiatan menaikan dan menurunkan penumpang di jalan tol akan sangat membahayakan penumpang dan menyebabkan kemacetan,” katanya.