DPR Setujui RUU Pemilu
Selasa, 22 Februari 2011 – 17:04 WIB
Sebelumnya, sembilan fraksi di DPR secara bergantian menyampaikan pandangannya tentang Perubahan UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu menjadi draf RUU inisiatif DPR.
Dimulai dari Fraksi Hanura dengan juru bicara Akbar Faizal. Menurut Hanura, setiap warga negara berhak untuk menempati posisi jabatan tertentu. "Setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif. Termasuk kesempatan untuk jadi anggota penyelenggara pemilu. Siapa pun termasuk kalangan partai politik asalkan mundur dari jabatan di partai politik," ujar Akbar.