DPR Setujui RUU Pemilu
Selasa, 22 Februari 2011 – 17:04 WIB
"Karena itu, Fraksi Partai Demokrat tetap menolak keikutsertaan partai politik masuk dalam penyelenggara pemilu. Bagi kalangan partai politik yang ingin masuk haruslah mengundurkan diri paling tidak selama 5 tahun sebelumnya," terang Djufri.
Sementara Fraksi Partai Golkar (F-PG) melalui juru bicara Nurul Arifin mengatakan pentingnya tunjangan fasilitas supaya anggota KPU tidak terbebani dengan tugas-tugasnya, termasuk lima tahun sesudahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Arif Wibowo dari F-PDIP menyatakan, unsur penyelenggara pemilu tidaklah dibatasi pada unsur partisan belaka tetapi harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.