DPR Setujui RUU Pemilu
Selasa, 22 Februari 2011 – 17:04 WIB
"Independensi KPU merupakan amanat dalam UU pemilu yang menyebutkan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan secara tetap, nasional, demokratis dan mandiri," tegasnya. Karena itu, lanjut Totok, jika ingin masuk di dalam penyelenggara pemilu, paling tidak harus mundur lima tahun sebelumnya dan tidak menduduki jabatan politik tertentu lima tahun sesudahnya. (fas/jpnn)