DPR Setujui UU Mata Uang
Selasa, 31 Mei 2011 – 22:40 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang mata uang secara aklamasi disetujui untuk menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (31/5). Dengan persetujuan ini, maka semua transaksi perdagangan di Indonesia wajib mengunakan mata uang Rupiah, karena mata uang Rupiah merupakan simbol negara. Beberapa poin penting dalam UU Mata uang ini, menetapkan per tanggal 17 Agustus 2014 nanti akan beredar uang Rupiah kertas baru. Rupiah baru ini akan mengunakan dua tanda tangan yaitu kementrian keuangan sebagai wakil dari pemerintah dan tanda tangan gubenur Bank Indonesia, sesuai dengan ketentuan pasal 5 UU mata uang.
Sedangkan berdasarkan pasal 33, tercantum masalah sanksi tegas jika mata uang Rupiah tidak digunakan sebagai alat trasaksi keuangan maka akan dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.
"Sosialisasi UU mata uang ini sangat penting dilakukan. Khususnya untuk kota-kota di daerah perbatasan, seperti Batam, Bintan, Nunukan, Atambua dan lainnya, tidak boleh lagi transaksi gunakan uang asing. Harus rupiah kita sendiri," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang mata uang secara aklamasi disetujui untuk menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (31/5). Dengan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Sikap PDIP Masih Dinanti
-
Wapres Maruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Mampu Kalahkan Guinea
-
2.086 Hektare Lahan IKN Masih Bermasalah, AHY Bilang Begini
-
Menteri Anas: Ada 4 Instansi Belum Mengusulkan Formasi CASN
-
Wasit VAR Piala Asia U-23 Bikin Resah, Jenderal Gadungan TNI Beraksi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Pengamat: Menyimpan Uang di Bank Sangat Aman
Senin, 06 Mei 2024 – 21:35 WIB - Bisnis
Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub
Senin, 06 Mei 2024 – 21:24 WIB - Bisnis
RUPSLB IDSurvey: PT Surveyor Indonesia Punya Komisaris Baru
Senin, 06 Mei 2024 – 19:55 WIB - Bisnis
Mengenal Lebih Dekat Pegadaian Lewat Buku Van Leening When History Begins
Senin, 06 Mei 2024 – 19:14 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
Senin, 06 Mei 2024 – 21:00 WIB - Hukum
Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
Senin, 06 Mei 2024 – 20:28 WIB - Kriminal
Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya-Dibacok Saat Ibadah, Polisi Bergerak
Senin, 06 Mei 2024 – 22:15 WIB - Jabar Terkini
27 Pasien Keracunan Hidangan Hajatan Jalani Perawatan Intensif di RSUD RSUD Bayu Asih Purwakarta
Senin, 06 Mei 2024 – 21:30 WIB - Humaniora
Soal Presidential Club, Djarot PDIP: Prabowo Kurang Pede Mengemban Tanggung Jawab
Senin, 06 Mei 2024 – 19:43 WIB