Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Setujui UU Mata Uang

Selasa, 31 Mei 2011 – 22:40 WIB
DPR Setujui UU Mata Uang - JPNN.COM
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang mata uang secara aklamasi disetujui untuk menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (31/5). Dengan persetujuan ini, maka semua transaksi perdagangan di Indonesia wajib mengunakan mata uang Rupiah, karena mata uang Rupiah merupakan simbol negara.

Beberapa poin penting dalam UU Mata uang ini, menetapkan per tanggal 17 Agustus 2014 nanti akan beredar uang Rupiah kertas baru. Rupiah baru ini akan mengunakan dua tanda tangan yaitu kementrian keuangan sebagai wakil dari pemerintah dan tanda tangan gubenur Bank Indonesia, sesuai dengan ketentuan pasal 5 UU mata uang.

Sedangkan berdasarkan pasal 33, tercantum masalah sanksi tegas jika mata uang Rupiah tidak digunakan sebagai alat trasaksi keuangan maka akan dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.

"Sosialisasi UU mata uang ini sangat penting dilakukan. Khususnya untuk kota-kota di daerah perbatasan, seperti Batam, Bintan, Nunukan, Atambua dan lainnya, tidak boleh lagi transaksi gunakan uang asing. Harus rupiah kita sendiri," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang mata uang secara aklamasi disetujui untuk menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (31/5). Dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close