DPR Setujui UU Mata Uang
Selasa, 31 Mei 2011 – 22:40 WIB
Untuk pencetakan uangnya sendiri menurut Agus berdasarkan UU akan dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah. Jika BUMN tersebut tidak sanggup maka akan bekerjasama dengan lembaga lain yang ditunjuk oleh BUMN dengan proses kerjasama yang jelas, transparan, akuntabel serta menguntungkan negara .
Sementara untuk pemberantasan uang palsu akan dilakukan oleh badan koordinasi pemberantasan uang palsu yang terdiri dari badan intelijen negara, kepolisian negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementrian Keuangan dan Bank Indonesia.(afz/jpnn)