DPR Siap Akomodasi Putusan MK soal DPD
Rabu, 26 Juni 2013 – 19:31 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja menyatakan bahwa untuk merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan DPD, tidak perlu menunggu revisi Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Sebab, putusan MK atas UU MD3 bisa langsung diterapkan.
Menurutnya, jika DPR dan DPD ingin gerak cepat maka kedua lembaga tinggi negara itu bisa duduk bersama dan menyesuaikan kebutuhan dalam sistem parlemen. Selain itu, Hakam juga mengatakan Presiden SBY tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai jalan keluar bagi belum adanya revisi UU MD3.
"Perppu tidak perlu juga, karena akan mendikotomi DPR dan DPD. Lagi pula Presiden pasti tidak akan mengeluarkan Perppu sebagai pengganti UU MD3. Perppu Pilkada saja Presiden SBY tak mau mengeluarkan, apalagi menyangkut tata hubungan lembaga negara," tegasnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja menyatakan bahwa untuk merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan DPD, tidak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- All Sport
Popsivo Polwan Datangkan Bintang Asal Turki Demi Proliga 2025
Selasa, 26 November 2024 – 00:02 WIB - Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Kesehatan
Atasi Sembelit dengan Menggunakan 10 Pengobatan Alami Ini
Selasa, 26 November 2024 – 02:01 WIB - Politik
Jokowi, Gibran, & Luthfi Akan Gunakan Hak Suaranya di Kota Solo
Selasa, 26 November 2024 – 02:20 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
Senin, 25 November 2024 – 23:54 WIB