Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR: Siapkan Opsi Bagi Peserta UTBK-SBMPTN di Tengah Corona

Rabu, 24 Juni 2020 – 22:08 WIB
DPR: Siapkan Opsi Bagi Peserta UTBK-SBMPTN di Tengah Corona - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto: Humas FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta pihak terkait penyelenggara tes Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) menyiapkan opsi lain bagi peserta dalam menghadapi berbagai persoalan di lapangan.

Menurutnya, pelaksanaan UTBK-SBMPTN di tengah pandemi Covid-19, menyebabkan beberapa penyesuaian terhadap protokol kesehatan.

Terlebih lagi, kondisi pandemi belum menunjukkan tanda-tanda membaik bahkan di kota-kota besar tempat pelaksanaan UTBK-SBMPTN masih masuk kategori merah. Karena itu, Fikri meminta panitia mengantisipasi berbagai persoalan.

“Ada kekhawatiran kerumunan massa di lokasi, belum dapat izin dari Gugus Tugas setempat, hingga risiko tidak lulus sebelum ikut tes,” kata dia, Rabu (24/6).

Fikri meminta panitia mencegah kerumunan calon peserta ujian menjelang pelaksanaan, dan kemungkinan ditunda atau dibatalkannya tes apabila Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat tidak mengeluarkan izin. 

“Ada ribuan peserta dalam satu waktu yang terakumulasi di satu titik, karena hanya ada  74 lokasi PTN,” kata Fikri PKS mengutip keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam dalam rapat kerja Bersama Komisi X DPR.

Fikri menambahkan berdasar informasi yang diperolehnya, ada 24 lokasi belum mendapatkan izin Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah. "Apakah ada opsi pengunduran atau lainnya, harus diberikan penjelasan kepada peserta,” ujar dia.

Selain itu, kata Fikri, peserta berisiko akan gagal duluan sebelum ikut tes karena ada pengetatan protokol kesehatan juga harus menjadi perhatian.

Ia menjelaskan bila suhu peserta di atas 37 derajat, maka bakal tidak boleh masuk untuk ikut tes, padahal belum tentu yang bersangkutan tidak mampu untuk lulus.

“Bagaimana opsinya untuk peserta yang ini? Harusnya tetap diberi kesempatan,” kata Fikri mengusulkan. 

Fikri mengaku mendapatkan masukan dari beberapa perguruan tinggi negeri di Jawa Tengah sebagai pelaksana UTBK.  Misalnya, karena kerumunan peserta akan sulit dihindari, maka apabila ada opsi tes lainnya seperti  dengan portofolio sebagaimana parameter SNMPTN.

Portofolio merupakan salah satu parameter penilaian dalam SMPTN berupa bukti dokumen penghargaan atau prestasi akademik. 

Usulan lain adalah memperbanyak titik pelaksanaan UTBK misalnya di 514 kabupaten/kota. “Sehingga jumlah peserta makin sedikit,” ujarnya.

Kampus lain, seperti Universitas Indonesia akan menggelar tes seleksi masuk mandiri via daring.

“Idealnya memang UTBK dilakukan secara daring dalam kondisi pandemi, tetapi apakah memungkinkan persiapannya dengan waktu yang mepet, kecuali diundur lagi,” imbuh Fikri.

Selain itu, ujar dia, Universitas Padjajaran yang sudah mengantisipasi apabila UTBK tidak menjaring banyak peserta lulus, maka untuk mengisi kuota mahasiswa, akan dimaksimalkan dalam seleksi mandiri.

“Seleksi mandiri di tiap kampus memang menjadi opsi bagi calon mahasiswa selain UTBK, tetapi berarti biaya lagi,” ujar Fikri. 

Untuk itu, Fikri meminta kepada Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) agar peserta UTBK yang gagal ikut tes karena hal-hal teknis di atas, dan bukan karena gagal setelah ujian, mendapatkan pengembalian biaya.  “Dikembalikan 100 persen atau difasilitasi ikut ujian seleksi mandiri di PTN secara gratis," kata dia.

Menurut rilis yang dikeluarkan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), hingga batas akhir pendaftaran, telah terdaftar 702.927 peserta UTBK-SMBPTN yang akan mengikuti pelaksanaan tes pada 5-12 juli mendatang di 74 lokasi PTN.(boy/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:

Fikri meminta panitia mencegah kerumunan calon peserta ujian menjelang pelaksanaan, dan kemungkinan ditunda atau dibatalkannya tes apabila Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat tidak mengeluarkan izin.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News