DPR Siapkan UU Khusus Pembangunan Daerah Tertinggal
Selasa, 19 Februari 2013 – 21:40 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Dimyati Natakusumah mengatakan DPR mengelompokkan RUU tersebut sebagai RUU prioritas yang harus diselesaikan dalam tahun ini dengan pertimbangan agar ratusan daerah yang masih tertinggal segera dibenahi oleh seluruh instansi terkait. "RUU itu inisiatif DPR dan bersifat lex specialis. Tujuannya agar negara ini memenuhi kebutuhan dasar dan prasarana daerah tertinggal dengan asas keadilan," kata Dimyati Natakusumah, saat diskusi bertema "RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal" di press room DPR, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (19/2).
Kalau pembangunan daerah tertinggal ini tidak dibuatkan alat pemaksanya berbentuk lex specialis, menurut Dimyati tidak akan pernah ada tindakan affirmative action dari pemerintah membantu melepas ketertinggalan daerah dimaksud.
"Undang-Undang Otonomi Daerah nomor 32 tahun 2004 dan Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah nomor 33 tahun 2004 ternyata tidak cukup efektif memaksa pemerintah menangani daerah tertinggal. Karena itu, DPR merasa perlu membuat undang-undang bersifat lex specialis," tegas Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Dimyati Natakusumah mengatakan DPR
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
BERITA LAINNYA
- Humaniora
5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
Sabtu, 04 Januari 2025 – 08:03 WIB - Humaniora
Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
Sabtu, 04 Januari 2025 – 08:02 WIB - Humaniora
Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional
Sabtu, 04 Januari 2025 – 07:55 WIB - Humaniora
Honorer Lulus PPPK 2024 Mendapat Ucapan Selamat, yang Gagal Masih Menanti Kepastian
Sabtu, 04 Januari 2025 – 07:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Lulus PPPK 2024 Mendapat Ucapan Selamat, yang Gagal Masih Menanti Kepastian
Sabtu, 04 Januari 2025 – 07:13 WIB - Humaniora
Aryudha Berani Memastikan Nasib Honorer Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
Sabtu, 04 Januari 2025 – 06:25 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Pengumuman PPPK Guru, Peserta Kode R2 Kaget, Kini Misterinya Bukan Cuma soal Gaji
Sabtu, 04 Januari 2025 – 06:02 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Sabtu 4 Januari 2025
Sabtu, 04 Januari 2025 – 07:10 WIB - Humaniora
Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
Sabtu, 04 Januari 2025 – 08:02 WIB