DPR Soroti Penerbitan Izin Impor Bawang Putih di Kemendag
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mengaku tidak habis pikir dengan sistem penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan.
Pasalnya, saat ini ada puluhan importir yang tak kunjung mendapat SPI dari Kemendag. Padahal, mereka sudah mengantongi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.
Akmal pun curiga, SPI jadi permainan di kalangan importir. Karena, yang mendapatkan rekomendasi ternyata kebanyakan pengusaha baru dan tidak berpengalaman dalam tata niaga bawang putih.
"Yang lebih aneh, Kemendag malah mengeluarkan SPI kepada perusahaan importir yang malah tidak mendapat RIPH dari Kementan," kata Akmal.
Hal tersebut disampaikannya menyikapi protes dari Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia (ABPI). Para pengusaha bawang putih ini kemarin, Rabu (25/4), mendatangi Komisi IV untuk menyampaikan keluhan mereka.
Pihak ABPI menyebutkan ada 50 importir yang sudah punya RIPH dari Kementan. Namun, sampai sekarang Kemendag baru menerbitkan SPI untuk 13 importir saja.
"Jadi saya kira ini ada permainan di importir. Kenapa yang mendapatkan SPI cuma 13 importir sementara yang lainnya sudah mendapatkan RIPH-nya, telah melaksanakan kewajiban wajib tanamnya tidak dikeluarkan SPI-nya," heran Akmal.
Akmal pun bisa memaklumi jika para importir yang mengadu ke Komisi IV itu protes berat terhadap sistem SPI di Kemendag. Ironisnya, alasan Kemendag belum mengeluarkan ijinnya juga tidak memuaskan.