DPR Tak Tebang Pilih Sikapi Aduan Masyarakat
"Contohnya, kalau perilaku jakim dan pengadilan, berarti Komisi Yudisial yang berwenang. Kami akan mengawasi, berkoordinasi juga, dengan instansi apa pun menyangkut dugaan penyimpangan hukum," kata Daeng.
Belum lama ini berlangsung perkara gugatan aset nasionalisasi yang kini digunakan menjadi SMAK Dago di PN Bandung.
Namun, Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) sebagai pengelola SMAK Dago menduga ada kejanggalan dalam persidangan.
Kuasa Hukum YBPSMKJB Benny Wullur merasa heran karena majelis hakim PN Bandung tidak pernah mengabulkan permintaan melihat surat kuasa dari pihak penggugat SMAK Dago.
"Kemudian, setelah dilakukan inzage (permohonan melihat) ke PN Bandung, ternyata yang menandatangani surat kuasa bukan orang yang berhak karena namanya tidak tercantum dalam Akta Notaris Nomor 3 tanggal 18 November 2005," ujar Benny. (jos/jpnn)