DPR Targetkan Pengesahan RUU Pilkada Sebelum Reses
Selasa, 19 April 2016 – 14:25 WIB
“Soal syarat calon incumben. Seharusnya bangsa dan negara ini tidak lagi memberi tempat kepada kepala daerah yang gagal dalam membangun daerahnya untuk mencalonkan kembali. Negara harus intervensi membuat rambunya," kata mantan Menteri PDT itu.
Dalam hal ini, Komisi II mengusulkan mekanisme izin bagi incumben yang mau maju kembali. Izin diberikan oleh presiden sebagai kepala negara, dengan ukuran yang jelas seperti keberhasilan membangun SDM (IPM), membangun infrastruktur, mengatasi kemiskinan, penyerapan anggaran APBD dan indeks pelayanan publik.(fat/jpnn)