DPR Tekan SBY Berhentikan Hendarman
Tuding Tak Patuhi Hukum, Ancam Gelar InterpelasiKamis, 23 September 2010 – 18:07 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Susatyo meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mamatuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Pasalnya, lanjut Bambang, jika Presiden SBY tidak malaksanakan putusan MK akan menimbulkan gejolak politik baru sepeerti impeachment. "Putusan MK itu harus dilaksanakan oleh Presiden, karena putusan yang sudah dibacakan itu sudah incraht," kata Bambang menjelaskan. Seperti politisi lainnya, Bambang juga menilai keputusan MK yang mengabulkan sebagian dari permohonan judicial review UU Kejaksaan No.16/2004 yang diajukan oleh mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra merupakan bukti keteledoran istana yang tidak memahami hukum tata negara. "Putusan ini jelas merupakan pukulan telak bagi Istana Kepresidenan," kata Bambang menegaskan. Ia menambahkan, karena sudah menjadi keputusan lembaga hukum tertinggi, putusan itu harus dilaksanakan.
Menurut Bambang, setelah putusan MK Presiden seharusnya segera menunjuk wakil Jaksa Agung Darmono sebagai pelaksana Jaksa Agung sementara.“Seharusnya masa jabatan Jaksa Agung berakhir sesuai dengan habisnya masa jabatan Presiden. Kalau terjadi seperti ini, kasihan Jaksa Agung Hendarman yang menjadi korban keteledoran tersebut. Presiden harus memberi sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab hingga terjadi keteledoran,” tandas politisi Partai Golkar itu.
Menurut Bambang, semua pihak harus menghormati dan mentaati putusan MK ini, termasuk Presiden sekalipun. Jangan sampai Presiden tidak mengindahkan keputusan yang telah dibuat MK. Karena masa jabatan Jaksa Agung Hendarman telah dinyatakan berakhir, maka Presiden harus secepat mungkin mengajukan nama Jaksa Agung yang baru ke DPR. “Jangan sampai ada kevakuman kepemimpinan dalam tubuh Kejakgung. Hingga terpilihnya Jaksa Agung yang baru nanti, sesuai UU Kejaksaan, Wakil Jaksa Agung lah yang mengemban tugas Jaksa Agung,” katanmya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Susatyo meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mamatuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Shanju Bagikan Manfaat Sentuhan Lembut untuk Anak-anak
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
BERITA LAINNYA
- Hukum
Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
Selasa, 26 November 2024 – 15:30 WIB - Humaniora
Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
Selasa, 26 November 2024 – 15:23 WIB - Hukum
Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
Selasa, 26 November 2024 – 14:10 WIB - Hukum
Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
Selasa, 26 November 2024 – 13:48 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
Selasa, 26 November 2024 – 11:00 WIB - Riau
Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
Selasa, 26 November 2024 – 10:15 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 26 November Merosot, Berikut Daftarnya
Selasa, 26 November 2024 – 10:06 WIB - Politik
Pengamat Politik Ungkap Penyebab Elektabiltas Paslon RIDO 'Babak Belur' di Pilkada Jakarta 2024
Selasa, 26 November 2024 – 09:44 WIB - Riau
Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
Selasa, 26 November 2024 – 12:03 WIB