DPR Tekan SBY Berhentikan Hendarman
Tuding Tak Patuhi Hukum, Ancam Gelar InterpelasiKamis, 23 September 2010 – 18:07 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Susatyo meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mamatuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Pasalnya, lanjut Bambang, jika Presiden SBY tidak malaksanakan putusan MK akan menimbulkan gejolak politik baru sepeerti impeachment. "Putusan MK itu harus dilaksanakan oleh Presiden, karena putusan yang sudah dibacakan itu sudah incraht," kata Bambang menjelaskan. Seperti politisi lainnya, Bambang juga menilai keputusan MK yang mengabulkan sebagian dari permohonan judicial review UU Kejaksaan No.16/2004 yang diajukan oleh mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra merupakan bukti keteledoran istana yang tidak memahami hukum tata negara. "Putusan ini jelas merupakan pukulan telak bagi Istana Kepresidenan," kata Bambang menegaskan. Ia menambahkan, karena sudah menjadi keputusan lembaga hukum tertinggi, putusan itu harus dilaksanakan.
Menurut Bambang, setelah putusan MK Presiden seharusnya segera menunjuk wakil Jaksa Agung Darmono sebagai pelaksana Jaksa Agung sementara.“Seharusnya masa jabatan Jaksa Agung berakhir sesuai dengan habisnya masa jabatan Presiden. Kalau terjadi seperti ini, kasihan Jaksa Agung Hendarman yang menjadi korban keteledoran tersebut. Presiden harus memberi sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab hingga terjadi keteledoran,” tandas politisi Partai Golkar itu.
Menurut Bambang, semua pihak harus menghormati dan mentaati putusan MK ini, termasuk Presiden sekalipun. Jangan sampai Presiden tidak mengindahkan keputusan yang telah dibuat MK. Karena masa jabatan Jaksa Agung Hendarman telah dinyatakan berakhir, maka Presiden harus secepat mungkin mengajukan nama Jaksa Agung yang baru ke DPR. “Jangan sampai ada kevakuman kepemimpinan dalam tubuh Kejakgung. Hingga terpilihnya Jaksa Agung yang baru nanti, sesuai UU Kejaksaan, Wakil Jaksa Agung lah yang mengemban tugas Jaksa Agung,” katanmya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Susatyo meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mamatuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
Minggu, 19 Mei 2024 – 23:40 WIB - Humaniora
Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
Minggu, 19 Mei 2024 – 23:28 WIB - Humaniora
Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
Minggu, 19 Mei 2024 – 21:28 WIB - Humaniora
Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
Minggu, 19 Mei 2024 – 21:23 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
Minggu, 19 Mei 2024 – 19:38 WIB - Liga Indonesia
Pukul Borneo FC, Madura United Jumpa Persib Bandung di Final Liga 1
Minggu, 19 Mei 2024 – 21:06 WIB - Opini
Dampak Revolusi Gadget di Kalangan Pelajar
Minggu, 19 Mei 2024 – 19:25 WIB - Jatim Terkini
Hadir di Surabaya, Makassar Travel Fair Tarik Wisatawan Domestik Lewat Kuliner
Minggu, 19 Mei 2024 – 19:07 WIB - Humaniora
Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
Minggu, 19 Mei 2024 – 18:47 WIB