Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Tekan SBY Berhentikan Hendarman

Tuding Tak Patuhi Hukum, Ancam Gelar Interpelasi

Kamis, 23 September 2010 – 18:07 WIB
DPR Tekan SBY Berhentikan Hendarman - JPNN.COM
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Susatyo meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  mamatuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Pasalnya, lanjut Bambang, jika Presiden SBY tidak malaksanakan putusan MK akan menimbulkan gejolak politik baru sepeerti impeachment. "Putusan MK itu harus dilaksanakan oleh Presiden, karena putusan yang sudah dibacakan itu sudah incraht," kata Bambang menjelaskan.

Seperti politisi lainnya, Bambang juga menilai keputusan MK yang mengabulkan sebagian dari permohonan judicial review UU Kejaksaan No.16/2004 yang diajukan oleh mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra merupakan bukti keteledoran istana yang tidak memahami hukum tata negara. "Putusan ini jelas merupakan pukulan telak bagi Istana Kepresidenan," kata Bambang menegaskan. Ia menambahkan, karena sudah menjadi keputusan lembaga hukum tertinggi, putusan itu harus dilaksanakan.

Menurut Bambang, setelah putusan MK Presiden seharusnya segera menunjuk wakil Jaksa Agung Darmono sebagai pelaksana Jaksa Agung sementara.“Seharusnya masa jabatan Jaksa Agung berakhir sesuai dengan habisnya masa jabatan Presiden. Kalau terjadi seperti ini, kasihan Jaksa Agung Hendarman yang menjadi korban keteledoran tersebut. Presiden harus memberi sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab hingga terjadi keteledoran,” tandas politisi Partai Golkar itu.

Menurut Bambang, semua pihak harus menghormati dan mentaati putusan MK ini, termasuk Presiden sekalipun. Jangan sampai Presiden tidak mengindahkan keputusan yang telah dibuat MK. Karena masa jabatan Jaksa Agung Hendarman telah dinyatakan berakhir, maka Presiden harus secepat mungkin mengajukan nama Jaksa Agung yang baru ke DPR. “Jangan sampai ada kevakuman kepemimpinan dalam tubuh Kejakgung. Hingga terpilihnya Jaksa Agung yang baru nanti, sesuai UU Kejaksaan, Wakil Jaksa Agung lah yang mengemban tugas Jaksa Agung,” katanmya.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Susatyo meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  mamatuhi Putusan Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close