DPR Tekan SBY Berhentikan Hendarman
Tuding Tak Patuhi Hukum, Ancam Gelar InterpelasiKamis, 23 September 2010 – 18:07 WIB
"Saya kira terbuka ruang bagi DPR untuk mempertanyakan sikap Presiden lewat hak interpelasi, untuk mempertanyakan ketidaktaatan itu," kata Sudding. Menurut Sudding, semua putusan MK bersifat final dan mengikat. Jika Presiden tidak menaati putusan MK, berarti Presiden telah melanggar sumpahnya sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi UUD 1945. "Bahwa berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajibannya selaku Presiden dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya," kata Sudding. (awa/jpnn)