DPR Tekan SBY Berhentikan Hendarman
Tuding Tak Patuhi Hukum, Ancam Gelar InterpelasiKamis, 23 September 2010 – 18:07 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung menilai pascaputusan Mahkamah Konstitusi akibat lemahnya sistem administrasi secara hukum di tubuh pemerintahan Presiden SBY. Bahkan Pramono menyayangkan pemerintah utamanya di lembaga kepresiden masih berargumentasi bahwa Hendarman Supandji masih tetap sah sebagi Jaksa Agung.
“Seharusnya begitu putusan MK keluar, Presiden segera memberhentikan Jaksa Agung dan melaksanakan putusan MK, mengingat Hendarman Supandji telah berusia 62 tahun,” ujar Pramono di Gedung DPR, Kamis (23/9). Menurut Pramono bila hal ini masih diperdebatkan dengan mengatakan bahwa Hendarman masih Jaksa Agung yang sah seperti yang dilakukan oleh beberapa staf Presiden lainnya, justru tindakan itu dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan pemerintahan SBY terhadap lembaga MK.
“Kalau MK sudah mengatakan itu, semua lembaga tinggi negara termasuk presiden harus taat dan patuh melaksanakannya. Tidak perlu berdebat lagi,” ujarnya. Mengingat, imbuh Pramono, MK merupakan garda terakhir dari pengambil keputusan soal konstitusi di negara Indonesia. MK sudah diberi mandat dan kewenangan untuk memutuskan konstitusi yang sifatnya multitafsir. “Kalau tetap diperdebatkan, ini menunjukkan ketidakpahaman dan ketidak patuhan kita terhadap lembaga konstitusi. Siapa saja, lembaga ini (MK) kan dibentuk untuk mengatur hal yang menjadi multitafsir,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.