Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Tetap Sahkan RUU Ormas jadi Undang-undang

Selasa, 02 Juli 2013 – 17:25 WIB
DPR Tetap Sahkan RUU Ormas jadi Undang-undang - JPNN.COM
Politikus Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengatakan, UU seharusnya untuk kepentingan masyarakat banyak. Ia berharap UU itu jangan sampai menjadi menara gading karena masyarakat ternyata tidak merasakan kepentingannya.

"Saya kira dengan tidak mengurangi usaha-usaha yang telah dilakukan oleh teman-teman Pansus, pendekatan dengan ormas harus dilakukan. Apa substansinya dalam pembuatan UU ini harus untuk kepentingan besama. Berikan waktu banyak untuk dialog dan yakinkan masyarakat," kata Martin.

Dari hasil voting ada 311 orang setuju pengesahan RUU Ormas menjadi UU Ormas. Rinciannya adalah Demokrat 107 orang, Golkar 75 orang, PDI Perjuangan 62 orang, PKS 35 orang, PPP 22 orang dan PKB 10 orang

Sementara itu 50 orang menolak pengesahan RUU Ormas menjadi UU.  Dengan rincian PAN 26 orang, Gerindra 18 orang dan Hanura enam orang. Adapun total kehadiran dalam Rapat Paripurna berjumlah 361 orang.

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil melalui mekanisme

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA