DPR Tidak Bisa Tolak Dua
Minggu, 29 Agustus 2010 – 18:29 WIB
Ritonga juga memastikan dua calon yang terpilih tersebut merupakan yang terbaik di antara ratusan pendaftar. Hasil penilaian mereka adalah akumulasi dari seluruh proses seleksi. Berdasarkan penilaian tersebut, pansel memutuskan dua nama tersebut yang terbaik dan memiliki nilai tertinggi di antara para calon yang lain.
"Mereka memang yang terbaik. Semua anggota pansel juga setuju dengan terpilihnya dua nama tersebut. Jadi, yang kami ajukan sudah yang paling bagus. Tidak ada alasan untuk menolak," tuturnya.
Sementara itu, persoalan masa jabatan pimpinan KPK yang akan terpilih masih simpang siur. Meski pansel menyatakan akan mengajukan masa jabatan empat tahun bagi pimpinan KPK terpilih, KPK justru menginginkan hanya masa jabatan setahun.