DPR: Tinjau Ulang Keputusan Pembukaan Sekolah di Zona Kuning
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Bramantyo Suwondo berharap kebijakan pembukaan sekolah di zona kuning dipikirkan kembali karena berisiko pada penambahan kasus penularan Covid-19.
Politikus Demokrat yang akrab disapa Mas Bram ini mengatakan diizinkannya pembukaan sekolah di zona kuning merupakan langkah yang tidak tepat di saat kasus Covid-19 masih meningkat dan belum memperlihatkan tanda pelandaian.
Menurut Bram, pemerintah seharusnya fokus dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 terlebih dahulu, agar situasi aman dapat tercapai dan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka bisa kembali dilakukan.
“Perkantoran yang diharapkan bisa menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin saja justru melahirkan klaster baru. Bagaimana dengan sekolah? Keputusan ini sangat berisiko. Seharusnya, pemerintah bekerja lebih cepat dan tepat agar jumlah zona hijau makin banyak, bukannya justru memaksakan relaksasi pembukaan sekolah di zona kuning,” ungkap Mas Bram kepada wartawan Sabtu (8/8/2020).
Untuk diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim pada Jumat, 7 Agustus 2020, mengumumkan sekolah di zona hijau dan kuning diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka. Kebijakan ini berdasarkan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Kesehatan (Menkes).
Menurut data dari Satgas Penanganan Covid-19, proporsi anak Indonesia usia 6-18 tahun yang menderita Covid-19 sebanyak 6,8 persen, dengan tingkat kematian 1,1 persen.
Secara global, baru-baru ini WHO mengumumkan proporsi orang berusia 15-24 yang menderita Covid-19 naik dari 4,5 persen pada Februari menjadi 15 persen pada Juli 2020.
Ketua Satgas Covid-19 IDAI bahkan mengatakan ada 8000-an anak yang terkonfirmasi positif Covid-19, dengan mayoritas tertular dari orang dewasa di sekitarnya. Artinya, anak-anak usia sekolah pun sangat rentan tertular Covid-19.