Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Respons Muhadjir Effendy

Jumat, 08 November 2019 – 16:17 WIB
DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Respons Muhadjir Effendy - JPNN.COM
Menko PMK Muhadjir Effendy saat melakukan kunjungan ke RSI Aisyiyah Malang. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy merespons sikap DPR yang menolak kenaikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III.

Muhadjir mengatakan, hal tersebut segera ditindaklanjuti pemerintah dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

"Saya sudah dapat surat dari Pak Menkes, nanti akan kami rapatkan dengan kementerian lintas terkait. Karena kalau soal keberatan DPR soal kenaikan iuran, kami harus dengar dari Menkeu Sri Mulyani. Jadi nanti akan kami bicarakan dulu. Namun intinya kami belum ada kesepakatan bahwa nanti akan dipenuhi," terang Muhadjir saat melakukan kunjungan ke RSI Asyiyah Malang, Jumat (8/11).

Dia menegaskan, dasar kenaikan iuran BPJS adalah Pepres. Kalau nanti ada diskresi masih harus dibicarakan lintas kementerian.

Muhadjir mengungkapkan, berdasarkan laporan sementara, komitmennya dengan DPR adalah akan ada cleansing data sebanyak 60 juta penerima bantuan iuran (PBI). Yang identitasnya tidak dikenali 6 juta akan dikeluarkan dan ganti.

"Nanti kami ganti dengan yang teridentifikasi dengan baik. Kalau mereka belum punya NIK, daerah daerah harus memastikan bahwa dia penduduk asli yang dibuktikan dengan NIK itu," tegasnya.

Mantan mendikbud ini menambahkan, tujuan cleansing agar memang betul-betul penggunaan dana pemerintah untuk PBI diserap oleh masyarakat yang menjadi sasaran.

Muhadjir memastikan, pekan depan akan segera melakukan pertemuan dengan instansi terkait membahas masalah penolakan Komisi IX DPR RI.

Menko PMK Muhadjir Effendy menanggapi sikap DPR menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close