DPR Tolak Pelimpahan Kewenangan Standarisasi UN
Kamis, 21 Oktober 2010 – 02:40 WIB
Rully juga mengungkapkan, dalam rapat Panja yang digelar Rabu (19/10) malam, sempat muncul sejumlah usulan baru. Di antaranya, sistem penentuan standar kelulusan UN justru setelah UN dilaksanakan. "Jadi, setelah nilai UN keluar, baru dirata-ratakan. Yang berada di bawah rata-rata berarti tidak lulus. Dengan begini, nilai kelulusan UN tiap tahun dapat berbeda-beda," terangnya.
Namun, apapun bentuk formula baru yang nantinya akan dibahas dalam Panja, pada prinsipnya harus dapat menjawab dua masalah besar (UN selama ini). Yakni soal keadilan bagi sekolah yang masih di bawah standar nasional, serta menghilangkan terjadinya kecurangan. "Baik (itu) dari pembuatan variasi soal, hingga percetakan yang sebaiknya diserahkan pada lokal saja, untuk meminimalisir kecurangan," tuturnya pula.
Sekadar diketahui, sebelumnya Mendiknas telah menerima rekomendasi hasil lokakarya antara Kemdiknas, BSNP, Komisi X DPR dan sejumlah ahli pendidikan, juga kepala sekolah, beberapa waktu lalu. Salah satu rekomendasinya adalah tentang pelimpahan penentuan standarisasi nilai UN ke daerah, terutama bagi sekolah-sekolah yang belum memenuhi standar mutu pendidikan nasional. (cha/jpnn)