Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Tuding ICW Tak Paham KUHAP

Polemik Pemindahan Lokasi Persidangan Wali Kota Semarang

Sabtu, 09 Juni 2012 – 11:47 WIB
DPR Tuding ICW Tak Paham KUHAP - JPNN.COM
Dijelaskannya, pihaknya meminta sidang tetap digelar di Semarang karena anggota Komisi III DPR hanya menjalankan perintah konstitusi. DPR ingin semua sesuai prosedur termasuk proses peradilan. "Intinya KPK minta pengadilan ke Jakarta. Apa isi surat itu? Tersangka punya kekuasaan politik yang bisa mempengaruhi proses peradilan sehingga tidak objektif. Menurut saya ini keterlaluan dan subjektif. Kami hanya melaksanakan fungsi pengawasan," ujar mantan pengacara ini.

Dalam surat KPK yang dipersoalkan itu, dia menjelaskan permohonan pemindahan persidangan seharusnya datang dari pengadilan setempat yang dikirimkan ke MA dan bukannya justru KPK sebagai penuntut yang mengirim surat ke MA. "Lihat saja, surat dari KPK tanggal 4 April 2012 itu ditujukan ke MA, tanpa tembusan ke pengadilan. Tapi yang menjawab wakil ketua pengadilan. Kenapa dia yang menjawab? Dia jawab tidak keberatan atas perpindahan tersebut. Tapi KPK menganggap pengadilan sudah bisa dikendalikan terdakwa," urai politisi PPP ini.

Untuk diketahui, ICW dan KPP melaporkan 5 orang anggota Komisi III, yakni Nasir Jamil dan Abu Bakar Al Habsy (Fraksi PKS), Azis Syamsuddin (Fraksi Partai Golkar), Ahmad Yani (Fraksi PPP) dan Syarifudin Sudding (Fraksi Hanura). Mereka menuding kelimanya melakukan tindak pidana dengan menghalang-halangi proses peradilan Soemarmo.

Saat itu kelima anggota DPR tersebut menemui Kapolda Jawa Tengah terkait kesiapan pengamanan sidang yang hendak digelar di Semarang. Mereka pun mempertanyakan  keabasahan pemindahan sidang terdakwa dengan menemui Ketua PN Semarang dan Kejati Semarang.

Aktivis ICW,  Donald Farz mengatakan pihaknya juga memberikan data-data,  foto-foto serta rekaman video terkait pemindahan sidang terdakwa koruptor itu. Menurutnya,  anggota Komisi III DPR itu juga melanggar pasal 13 keputusan DPR No. 16/DPR RI/2004 - 2005, tentang kode etik DPR RI yang meminta MA mencabut SK pemindahan persidangan. "Makanya kami segera melaporkan mereka ke Badan Kehormatan DPR," tegasnya.

JAKARTA - Langkah Indonesia Corruption Watch melaporkan 5 anggota Komisi III DPR ke Mabes Polri ternyata menuai kritik. ICW dan Koalisi Pemantau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close