DPR Tuding Menhub tak Serius Cegah Kecelakaan
Jumat, 01 Maret 2013 – 19:38 WIB
"Jadi, tidak ada alasan bagi perusahaan angkutan untuk tidak menanggung seluruh biaya perawatan dan santunan bagi korban yang meninggal. Apalagi, UU LLAJ juga sudah mewajibkan setiap perusahaan angkutan umum untuk ikut asuransi," imbuhnya.
Anggota Panitia Kerja Keselamatan Transportasi Komisi V DPR ini juga menagih konsep rencana aksi roadmap to zero accident dari kementerian perhubungan (Kemenhub). "Sampai saat ini kita belum memiliki rencana aksi roadmap to zero accident. Itu seakan menunjukkan ketidakseriusan Kemenhub menjalankan perintah Presiden SBY, untuk menekan angka kecelakaan hingga nol (zero accident)," sesal Sigit.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mempertanyakan keseriusan pihak-pihak yang terkait, dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.