DPR Tuding Menhub tak Serius Cegah Kecelakaan
Jumat, 01 Maret 2013 – 19:38 WIB
Berdasarkan UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, upaya-upaya pencegahan kecelakaan sudah diatur secara secara komprehensif baik melalui kewajiban pemenuhan kelaikan jalan kendaraan, kewajiban setiap calon pengemudi untuk mengikuti kursus menyetir, hingga sanksi tegas.
Dalam kurun waktu Februari 2012 hingga Februari 2013, tercatat telah terjadi 6 kecelakaan di Jalur Puncak yang menyebabkan 34 orang meninggal dunia, 41 orang luka berat, dan 85 orang luka ringan. Selain itu, sebagai informasi, di lokasi yang sama juga pernah terjadi kecelakaan bis PO Turangga yang menabrak tebing pada tahun 1999 hingga menewaskan 59 orang. (chi/jpnn)