Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR: Tumpang-tindih Pengelolaan Perhutanan Sosial Memicu Bencana Jangka Panjang

Senin, 10 Agustus 2020 – 22:55 WIB
DPR: Tumpang-tindih Pengelolaan Perhutanan Sosial Memicu Bencana Jangka Panjang - JPNN.COM
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin. Foto: Humas DPR RI

Akmal menggambarkan, Saat ini secara ekonomi, sektor perhutanan sosial telah menunjukan aktivitas yang cukup potensial. Padahal pengelolaannya masih cenderung tradisional. Sebagai contoh dalam satu propinsi di kawasan hutan di tahun 2019 hingga 2020, Kontribusi atas Pajak Bumi Bangunan sebesar Rp 47 miliar.

Pungutan sumber daya hutan untuk kegiatan produksi tebang dan sadap pinus Rp 2 miliar. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk komoditas produksi di kawasan hutan sebesar Rp 147 juta. Gambaran ini kata akmal baru sebatas perhitungan yang sangat sederhana, belum bila dihitung segala potensi yang mendalam hingga hitungan aktivitas ekonomi lingkungan kita.

Akmal melanjutkan, untuk aktivitas pulau terluar yang dan perbatasan antar negara yang berada kawasan darat, di negara kita sebagian besar adalah kawasan hutan. Bila masyarakat hutan di kelola dengan baik, akan sangat sinergi dengan TNI kita dalam menjaga keutuhan wilayah NKRI kita.

“Pemerintah Perlu memperkuat regulasi termasuk kewenangan hak pengelolaan hutan yang masih belum optimal melibatkan masyarakat dengan tujuan kemakmurannya. Berikan peluang masyarakat partisipasi aktif mengelola hutan dengan konsep perhutanan sosial. Yang perlu dilakukan pemerintah adalah bimbingan pendampingan serta pengawasan agar hutan tetap lestari,” tutup Andi Akmal Pasluddin.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Andi Akmal Pasluddin mengingatkan kepada pemerintah pentingnya pengelolaan Perhutanan Sosial yang memiliki kekuatan strategis mulai dari Sosial, Budaya, Ekonomi, Lingkungan hingga Keamanan.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close