DPR: Tumpang-tindih Pengelolaan Perhutanan Sosial Memicu Bencana Jangka Panjang
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan, Andi Akmal Pasluddin mengingatkan kepada pemerintah pentingnya pengelolaan Perhutanan Sosial yang memiliki kekuatan strategis mulai dari Sosial, Budaya, Ekonomi, Lingkungan hingga Keamanan.
Saat ini, menurut Akmal, pengelolaan perhutanan Sosial masih mengalami tumpang tindih di beberapa wilayah. Ada yang sudah bagus pengelolaannya, tetapi sebagian besar masih perlu perbaikan untuk menemukan harmonisasi masyarakat yang hidup sekitar hutan dan kepentingan negara.
"Ada perubahan yang relatif signifikan pada ekosistem kawasan hutan kita. Ini dampaknya selain merubah lingkungan dalam hutan, juga merubah lingkungan kawasan sekitar hutan. Kawasan hutan dibabat orang-orang tak bertanggung jawab. Hutan disulap jadi perkebunan. Tak ada lagi tanaman yang menyerap air. Ini terjadi sudah belasan tahun sejak tahun 1998 hingga sekarang,” tegas Akmal.
Legislator Sulawesi Selatan II ini menjelaskan, di berbagai wilayah seperti di Kabupaten Wajo yang telah terjadi Banjir merupakan akibat perubahan lingkungan hutan yang biasanya mampu menahan dan menyerap air dalam jumlah besar, kini tak mampu lagi. Di musim Kemarau, rakyat kekurangan air. Bencana lain yang rutin muncul selain banjir adalah juga disertai longsor saat musim penghujan.
Politikus PKS ini menjelaskan, bahwa negara memiliki kewenangan sangat besar pada mengatur pengelolaan hutan yang terimplementasi pada pelaksana tugasnya di KLHK hingga BUMN. Dengan besarnya kewenangan ini, pemerintah mesti berlaku sebijak-bijaknya sesuai aturan yang ada.
Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan seluruh kawasan hutan dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam mengelola hutan, Perum Perhutani memiliki kewenangan penataan dan perencanaan kawasan hutan, pemanfaatan hutan, pemanfaatan terkait rehabilitasi dan reklamasi, dan perlindungan kawasan hutan. Sedangkan menunjuk dan menetapkan kawasan hutan menjadi kewenangan KLHK.
“Mesti diperhatikan dengan seksama, bahwa seluruh aktivitas kenegaraan termasuk pengelolaannya ini untuk kemakmuran rakyat. Susuai dengan Undang-Undang Dasar, Sesuai dengan Undang-Undang. Jangan sampai ada penyelewengan apalagi hingga menimbulkan kerusakan jangka panjang',” kritis Akmal.