Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Habiburokhman menyebut wacana hak angket yang sempat digulirkan beberapa legislator demi menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 tidak akan jalan.
Habibrokhman menyampaikan hal itu saat menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4) soal revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Awalnya, Habiburokhman menyebut revisi UU MD3 akan mengatur ketentuan masa sidang dan reses bagi para legislator.
"Apakah di masa reses kami tidak boleh melakukan aktivitas," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu, Kamis.
Habiburokhman mengatakan revisi UU MD3 bukan membahas susunan Alat Kelengkapan DPR (AKD) untuk legislatif periode 2024-2029.
Dia menyebut urusan Ketua DPR bakal tetap memakai aturan yang sebelumnya, yakni ditempati partai dengan perolehan kursi terbanyak di parlemen.
"Apakah nanti ada tuntutan perubahan atau tidak, tetapi musyawarah itu semangatnya, biasanya seperti itu," kata Habiburokhman.
Dia kemudian menerima pertanyaan awak media soal sikap Gerindra terhadap revisi UU MD3 menyinggung perubahan susunan di AKD.