DPR Turuti Kemauan KPK
Tanpa Antasari, Keputusan KPK Tetap SahKamis, 07 Mei 2009 – 22:31 WIB
“Mengingat telah keluar Keppres Nomor 37/P Tahun 2009 tanggal 7 Mei 2009 tentang penonaktifan Ketua KPK Antasari Azhar, dan setelah memperhatikan penjelasan pimpinnan KPK maka Komisi III meminta pimpinan KPK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana biasanya sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” ucap Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan saat membacakan hasil pertemuan lobi Komisi III dengan KPK.
Menanggapi sikap Komisi III DPR itu, wakil ketua KPK bidang penindakan, Bibit Samad Rianto menyatakan, KPK tetap akan menjalankan tugasnya. “Kita jalan terus,” ujar Bibit usar rapat.