DPR: UU Kementerian untuk Perkuat Sistem Presidensil
Selasa, 05 Juni 2012 – 13:46 WIB
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa, mengaku menjadi salah satu saksi ahli untuk memberikan masukan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal Judicial Review pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menurut Agun, saat itu dirinya menjelaskan sesungguhnya Pansus dalam merumuskan pasal 10 itu sadar betul bahwa UU Kementerian hadir semata-mata untuk penguatan sistem presidensial. Dimana, presiden memegang pemerintahan negara berdasarkan pasal 4 konstitusi, yang selanjutnya pada pasal 17 dinyatakan bahwa presiden itu dibantu oleh para menteri. Dan menteri-menteri itu, lanjut dia, diangkat dan berhentikan oleh presiden yang masing-masing menangani urusan dalam pemerintahan.
“Kemudian dalam pembentukan pengubahan Kementerian itu diatur dalam UU. Nah, lahirlah UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang pada saat perdebatan jabatan Wamen pada saat itu sesungguhnya kehendak dan keinginan dewan sebagai pemegang kekuasan pembentuk UU, ingin membuat UU itu sungguh-sungguh memerkuat sistem presidensil,” bebernya kepada wartawan, Selasa (5/6) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Agun Gunanjar menambahkan, pola urusan pemerintahan itu di berbagai negara semakin kecil. Karena itu, Agus menejelaskan bahwa jumlah kementerian yang diusulkan pada waktu pembahasan itu hanya berjumlah 25. "Tapi pada kondisi objektif ada 34," paparnya.
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa, mengaku menjadi salah satu saksi ahli untuk memberikan masukan dalam sidang Mahkamah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB - Hukum
Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:49 WIB - Lingkungan
Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:13 WIB - Hukum
2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
Jumat, 10 Januari 2025 – 16:23 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sulteng
Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:52 WIB - Humaniora
Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:24 WIB - Humaniora
Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:11 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Tengah 10-12 Januari, BMKG Beri Imbauan Penting
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:10 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Barito Putera Vs Persija dan Klasemen Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:57 WIB